Waspada! Ini 7 Faktor Penyebab Sengketa Tanah yang Perlu Diketahui
Jakarta - Sengketa tanah menjadi salah satu isu paling krusial dalam sektor properti di Indonesia. Tidak hanya menimbulkan ketegangan antar individu atau kelompok, persoalan ini kerap berujung panjang di meja hijau dan menelan kerugian materi yang tidak sedikit.
Menurut laporan dari detikProperti, terdapat tujuh penyebab utama yang paling sering menjadi akar permasalahan sengketa tanah. Para calon pembeli dan pemilik lahan diimbau untuk mewaspadai potensi konflik ini agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
1. Kepemilikan Ganda
Masalah ini timbul ketika satu bidang tanah diklaim oleh lebih dari satu pihak, masing-masing dengan dokumen yang dianggap sah. Ketidaksinkronan administrasi dan kelalaian dalam pengecekan dokumen sering kali menjadi penyebabnya.
2. Ketidakjelasan Ahli Waris
Tanah warisan tanpa pembagian yang jelas atau tanpa surat wasiat resmi kerap menimbulkan konflik antar anggota keluarga. Sengketa seperti ini bisa berlangsung lama dan sulit diselesaikan tanpa dokumen hukum yang kuat.
3. Sertifikat Bermasalah
Kasus sertifikat tanah palsu, tumpang tindih, atau belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu sumber konflik paling umum dalam transaksi properti.
4. Penyalahgunaan Surat Kuasa
Surat kuasa untuk menjual tanah bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah, dan dapat memicu sengketa hukum.
5. Alih Hak Tidak Sah
Proses jual beli yang tidak dilakukan melalui akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi bisa dianggap tidak sah secara hukum. Akibatnya, hak kepemilikan dapat dipertanyakan di kemudian hari.
6. Batas Lahan Tidak Jelas
Ketika batas fisik lahan tidak ditandai secara resmi, konflik antar tetangga atau pemilik lahan di sekitarnya sangat mungkin terjadi. Hal ini sering kali memicu sengketa kepemilikan dan perdata.
7. Penguasaan Tanpa Hak
Lahan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama sering kali dikuasai oleh pihak lain secara ilegal. Tanpa pengawasan dan dokumen hukum yang lengkap, pemilik asli bisa kehilangan hak atas tanahnya.
✅ Langkah Pencegahan
Untuk menghindari berbagai bentuk sengketa tersebut, masyarakat disarankan untuk:
-
Melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat di Kantor BPN
-
Menggunakan jasa notaris/PPAT profesional saat melakukan transaksi
-
Memastikan riwayat dan legalitas tanah jelas dan tidak dalam status sengketa
Sengketa tanah bisa dihindari jika masyarakat lebih cermat dan waspada dalam setiap proses jual beli maupun pengurusan dokumen kepemilikan. Langkah pencegahan yang tepat akan menyelamatkan aset dan menghindarkan dari proses hukum yang melelahkan.