📰 Jangan Ditunda! Ini Risiko Kalau Nggak Cepat Balik Nama Sertifikat Tanah
Denpasar, Bali – Memiliki tanah atau properti baru tentu menjadi salah satu pencapaian penting dalam hidup. Namun, masih banyak orang yang menunda proses balik nama sertifikat tanah, baik karena alasan waktu, biaya, atau kurangnya pemahaman. Padahal, tindakan ini sangat penting untuk mengamankan status hukum kepemilikan Anda.
Ahli hukum pertanahan menegaskan bahwa penundaan balik nama bisa menimbulkan berbagai risiko hukum dan finansial yang tidak diinginkan.
1. Status Kepemilikan Tidak Diakui Secara Hukum
Jika sertifikat tanah masih atas nama pemilik lama, maka secara hukum Anda belum sah sebagai pemilik. Hal ini akan menyulitkan jika suatu saat Anda ingin menjual, mengagunkan ke bank, atau bahkan diwariskan kembali kepada ahli waris Anda.
2. Rawan Sengketa dan Klaim Ganda
Semakin lama sertifikat tidak dibalik nama, semakin besar peluang munculnya konflik. Misalnya, ahli waris pemilik lama bisa saja mengklaim kembali tanah tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, sertifikat bisa digandakan atau dijual secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Proses Jual Beli atau Kredit Menjadi Terkendala
Balik nama yang belum dilakukan juga menghambat berbagai proses transaksi lainnya, termasuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank tidak akan memproses pinjaman jika nama pemilik di sertifikat tidak sesuai dengan pemohon.
4. Potensi Biaya Tambahan
Menunda balik nama bisa berujung pada biaya yang lebih besar. Selain denda, Anda juga berisiko terkena kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya notaris dan administrasi lainnya yang bisa berubah seiring waktu.
5. Terkena Masalah Perpajakan dan Hukum
Dalam kondisi tertentu, keterlambatan balik nama bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang berdampak pada kewajiban perpajakan. Anda bisa mengalami kendala saat mengurus dokumen lain seperti IMB, SLF, atau bahkan saat terjadi pemeriksaan aset oleh pemerintah.
Segera Lakukan Balik Nama untuk Keamanan Anda
Pakar properti menyarankan agar proses balik nama dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah transaksi atau proses waris selesai. Dengan melibatkan notaris/PPAT resmi, proses ini bisa berjalan lancar dan legal secara hukum.
Tips Balik Nama yang Aman:
✔ Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi
✔ Siapkan dokumen lengkap (AJB, KTP, KK, PBB, dll)
✔ Bayar pajak dan biaya administrasi tepat waktu
✔ Simpan bukti transaksi dan dokumen legal dengan baik
Ingat, memiliki tanah tanpa sertifikat atas nama sendiri sama saja seperti belum benar-benar memilikinya. Jangan tunggu sampai masalah datang, segera urus balik nama sertifikat Anda!