📰 Maksimal Gaji UMR Beli Rumah Subsidi Naik, Pengamat Khawatir Tak Tepat Sasaran
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa masyarakat di wilayah Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan kini masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak mengakses program subsidi rumah.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga hunian di kawasan perkotaan dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak warga.
Kekhawatiran Pengamat: Subsidi Bisa Tak Tepat Sasaran
Meski terlihat progresif, sejumlah pengamat properti menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan ini. Mereka menilai bahwa dengan menaikkan batas penghasilan hingga Rp14 juta, program subsidi perumahan berpotensi tidak lagi tepat sasaran.
Menambahkan bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta justru dikhawatirkan akan tersisih dalam persaingan memperoleh rumah subsidi, karena kalah daya beli.
Usulan Skema Prioritas
Sejalan dengan hal itu, pengamat properti lainnya, agar pemerintah menerapkan skema subsidi berjenjang atau mekanisme prioritas. Menurutnya, hal ini penting agar kelompok benar-benar berpenghasilan rendah tidak tersingkir oleh kalangan yang secara ekonomi lebih mapan.
Zonasi Penghasilan MBR
Dalam aturan yang baru, batas penghasilan maksimal MBR dibedakan berdasarkan wilayah:
-
Jabodetabek:
-
Individu lajang: maksimal Rp12 juta/bulan
-
Pasangan menikah: maksimal Rp14 juta/bulan
-
-
Wilayah lain:
-
Maksimal penghasilan berkisar antara Rp8,5 juta – Rp12 juta, tergantung zonasi regional
-
Kebijakan ini juga diiringi dengan kenaikan plafon harga rumah subsidi, menyesuaikan dengan nilai tanah dan konstruksi yang terus meningkat di berbagai daerah.
Antara Solusi & Tantangan Baru
Kebijakan ini di satu sisi dianggap sebagai solusi akses kepemilikan rumah di tengah realitas harga properti yang terus melonjak. Namun, tanpa pengawasan ketat, risiko pergeseran sasaran akan sulit dihindari.
Pengamat menilai, langkah lanjutan seperti pendataan menyeluruh, evaluasi berkala, dan sistem kuota untuk MBR sejati perlu segera disiapkan agar subsidi benar-benar menyasar kelompok yang memang membutuhkan.
Dengan naiknya batas gaji penerima subsidi, pemerintah diharapkan tidak hanya memperluas akses kepemilikan rumah, tetapi juga memastikan keadilan bagi kelompok rentan. Karena rumah bukan hanya soal bangunan, tapi hak dasar setiap warga negara.